Reformasi Budaya Birokrasi Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik di Indonesia
ARTIKEL
REFORMASI BUDAYA BIROKRASI DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA
Disusun Oleh :
Khoirul Anam (202020100005)
Dosen Pengampu :
Hendra Sukmana, S.A.P., M.KP
(Birokrasi dan Governasi Publik)
S1 ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2022
A.
PENDAHULUAN
Negara
Indonesia merupakan suatu negara kesatuan yang berbentuk republik, sesuai
dengan Pembukaan UUD 1945, tujuan Negara Indonesia adalah melindungi segenap
bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut
tentu saja diperlukan adanya birokrasi pemerintahan, dimana birokrasi ini
memiliki peran sebagai instrumen penyelenggara pemerintahan agar terbentuk
pemerintahan yang efektif dan efisien (Maulana
dkk, 2016).
Seiring
perkembangan zaman, terdapat perubahan-perubahan budaya yang juga mempengaruhi
adanya perubahan pada susunan birokrasi pemerintahan. Hal ini dilakukan agar
birokrasi pemerintahan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai
dengan kebutuhan masyarakat dari masa ke masa seiring dengan perkembangan
zaman. Perubahan atau reformasi budaya birokrasi dapat terjadi pada tiap
tingkatan lini birokrasi pemerintahan, mulai dari sistem hingga ketatalaksanaan
pemerintahan guna memenuhi pelayan publik, misalnya pada pemerintahan tingkat
Kabupaten/Kota. Namun, pada pelaksanaannya, sering sekali terjadi adanya
birokrasi yang memiliki kapasitas dan kemampuan yang tidak memadai dalam
pelayanan publik. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan masyarakat dalam
menerima pelayanan publik yang diberikan oleh birokrasi pemerintahan. Sesuai
dengan uraian diatas, penulis menulis
artikel ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana praktik pelaksanaan
reformasi budaya birokrasi yang diselenggarakan oleh para birokrat dalam pelayanan
publik di Indonesia.
B.
PEMBAHASAN
Dalam bidang pelayanan
publik, Birokrasi diartikan sebagai suatu proses dan sistem yang dirancang
secara rasional yang berfungsi untuk menjamin sistem kerja dan mekanisme kerja
yang teratur dan pasti. Menurut Max Weber, ciri pokok struktur birokrasi
adalah, sebagai berikut :
“Birokrasi adalah sistem
administrasi dan pelaksanaan tugas keseharian yang terstruktur,dalam sistem
hierarkhi yang jelas, dilakukan dengan aturan yang tertulis, dilakukan oleh
bagian tertentu yang terpisah dengan bagian lainnya, oleh orang yang di pilih
karena kemampuan dan keahlian di bidangnya.” (Said, 2007: 2).
Secara teoritik, birokrasi pemerintahan memiliki 3
(tiga) fungsi, yaitu : (1) Fungsi Pelayanan, (2) Fungsi Pembangunan, (3) Fungsi
Pemerintahan Umum. Fungsi pelayanan memiliki peran utama yaitu sebagai pemberi
pelayanan (Service) langsung terhadap
masyarakat, dan menjadi dasar tolak ukur keberhasilan pemerintahan (Nurmawan, dkk 2021).
Menurut
Syukur Abdullah, Budaya birokrasi dipengaruhi tiga hal yang berkaitan dengan
budaya politik di Indonesia yaitu: Pertama dipengaruhi oleh institusi politik,
Kedua dipengaruhi oleh budaya politik Elit (para birokrat), Ketiga dipengaruhi
oleh nilai-nilai, sikap dan prilaku aparat birokrasi dalam menjalankan tugasnya
(Maulana Thohir, 2022).
Pada dasarnya Reformasi Birokrasi adalah suatu
perubahan signifikan elemen-elemen birokrasi seperti kelembagaan, sumber daya
manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas, aparatur, pengawasan dan
pelayanan publik, yang dilakukan secara sadar untuk memposisikan diri
(birokrasi) kembali, dalam rangka menyesuaikan diri dengan dinamika lingkungan
yang dinamis. Reformasi birokrasi merupakan salah satu cara untuk membangun
kepercayaan rakyat. Ruang lingkup reformasi birokrasi tidak hanya terbatas pada
proses dan prosedur, tetapi juga mengaitkan perubahan pada tingkat struktur dan
sikap serta tingkah laku. Hal ini berhubungan dengan permasalahan yang
bersinggungan dengan wewenang dan kekuasaan. Reformasi birokrasi adalah sebuah
harapan masyarakat pada pemerintah agar mampu memerangi KKN
dan membentuk pemerintahan yang bersih serta keinginan masyarakat untuk
menikmati pelayanan publik yang efisien, responsif dan akuntabel. Maka dari itu
masyarakat perlu mengetahui reformasi birokrasi yang dilakukan saat ini agar
kehidupan bernegara berjalan dengan baik, masyarakat juga berposisi sebagai
penilai dan pihak yang dilayani pemerintah. Reformasi birokrasi bertujuan untuk
: 1. Memperbaiki kinerja birokrasi agar lebih efektif dan efisien. 2.
Terciptanya birokrasi yang profesional, netral, terbuka, demokratis, mandiri,
serta memiliki integritas dan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya selaku abdi masyarakat dan abdi negara. 3. Pemerintah yang bersih
(Clean Government). 4. Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. 5.
Bebas KKN (Pertiwi
dkk, 2019).
Namun pada kenyataannya
reformasi ini terbentuk karena adanya penyimpangan-penyimpangan pedoman
birokrasi oleh para birokrat demi mencapai kepuasan pribadi. Salah satu contoh
peristiwa yang menyebabkan adanya reformasi adalah dengan semakin maraknya kasus
KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang terjadi pada masa
reformasi (Dwiyanto et al., 2002).
Selain itu, adanya reformasi budaya birokrasi juga
dapat terjadi seiring dengan perkembangan zaman. Pada zaman yang serba cepat
dan instan ini, tentu saja menyebabkan masyarakat menginginkan pelayanan publik
yang diberikan juga dilakukan secara efektif dan efisien. Sementara itu,
kondisi internal birokrasi juga tidak kalah kritisnya. Penataan kelembagaan
yang tidak pernah tuntas, masih banyaknya praktek penggunaan anggaran yang
kurang terpuji, sikap aparat pelayanan yang tidak profesional, penyusunan
kebijakan yang belum matang, serta akuntabilitas kinerja yang masih rendah dan
belum terukur secara konkrit, adalah sedikit contoh dari setumpuk permasalahan birokrasi kita. Pada
kondisi-kondisi tersebutlah, yang menyebabkan harus segera dibentuknya
reformasi budaya birokrasi (Taufik Efendi
2018).
Fakta bahwa pelayanan
publik di Indonesia belum menunjukan kinerja yang efektif sering menjadi
bahasan, baik dari segi tulisan maupun penelitian. Permasalahan pelayanan publik
yang tidak efektif ini dipicu oleh beberapa hal yang kompleks, mulai dari
budaya organisasi yang masih bersifat paternalistik, lingkungan kerja yang
tidak kondusif terhadap perubahan zaman, rendahya sistem reward dalam birokrasi
Indonesia, lemahnya mekanisme panishment, bagi aparat birokrasi, rendahnya
kemampuan aparat birokrasi untuk melakukan tindakan diskresi, serta kelangkaan
komitmen pimpinan daerah untuk menciptakan pelayanan publik yang responsif,
akuntabel, dan transparan. Di masa otonomi daerah yang memberi keleluasaan bagi
setiap kabupaten/kota untuk menjalankan pemerintahan atas dasar kebutuhan dan
kepentingan daerah sendiri ternyata juga belummampu mewujudkan pelayanan publik
yang efektif (Pertiwi dkk, 2019).
Kegagalan birokrasi
pemerintahan dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang menghargai hak dan
martabat warga negara sebagai pengguna pelayanan tidak hanya melemahkan
legitimasi pemerintahan di mata publiknya. Namun, hal itu juga
berdampak pada hal yang lebih luas, yaitu ketidak percayaan pihak swasta dan
pihak asing untuk menanamkan investasinya di suatu daerah karena ketidakpastian
dalam pemberian pelayanan publik (Pertiwi dkk, 2019).
C.
KESIMPULAN
Reformasi
birokrasi adalah sebuah harapan masyarakat pada pemerintah agar mampu memerangi
KKN dan membentuk pemerintahan yang bersih serta keinginan masyarakat untuk
menikmati pelayanan publik yang efisien, responsif dan akuntabel. Reformasi
birokrasi merupakan salah satu cara untuk membangun kepercayaan rakyat.
Pelayanan dapat dikatakan berkualitas atau memuaskan apabila pelayanan tersebut
dapat memenuhi kebutuhan harapan masyarakat ketika pelayanan publik yang di
lakukan pemerintah tidak cukup baik dalam melayani permintaan masyarakat maka
pemerintah harus melakukan perubahan dalam proses pelayanan publik sehingga
pelayanan yang diberikan cukup memadai kepada masyarakat dan pelaksanaan
reformasi birokrasi pelayanan publik bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat.
D.
REFERENSI
Said, M. Mas’ud,
Birokrasi di Negara Birokratis, Universitas Muhamadiyah Malang Press, Malang,
2007.
Sawir, Muhammad.
(2020). Birokrasi Pelayanan Publik (Konsep, Teori, dan Aplikasi). Yogyakarta:
Deepublish Publisher.
Yusrialis.
(2012). Budaya Birokrasi Pemerintahan (Keperihatinan dan Harapan). Jurnal
Sosial Budaya, 9(1), 86.
Utomo, Tri
Widodo W., (2004), Pematangan Birokrat Muda Sebagai Faktor dan Aktor Kunci
Dalam Reformasi Birokrasi, Jakarta: LAN.
Putri, N. A. D.
(2016). Dinamika Reformasi Birokrasi Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan,
1(1), 161–191.
Dwiyanto, Agus,
et al. (2002) Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Pusat
Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM.
Girindrawardana,
D. (2002) Public Services Reform in Indonesia. Ombudsman Indonesia,
Jakarta.
Haning,
M. Thahir (2015) Reformasi Birokrasi: Desain Organisasi yang Mendukung
Pelayanan Publik di Indonesia. Yogyakarta: Ilmu Giri.
Haryono, Wahyu (2013). Upaya Optimalisasi Kualitas Pelayanan Publik dalam Pelayanan E-KTP di Kantor Kecmatan Gedangan. Surabaya.
Kholipatun, Isnaini Rodiyah (2014). Kualitas Pelayanan Administrasi Pendidikan di UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Sidoarjo.
#KuliahkerendiAdministrasiPublikUMSIDAaja
#BanggaAPUMSIDA

Komentar
Posting Komentar