Reformasi Budaya Birokrasi Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik di Indonesia

 

ARTIKEL

REFORMASI BUDAYA BIROKRASI DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA

 


 

Disusun Oleh :

Khoirul Anam (202020100005)

 

 

Dosen Pengampu :

Hendra Sukmana, S.A.P., M.KP

(Birokrasi dan Governasi Publik)

 

 

 

S1 ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

2022


A.    PENDAHULUAN

Negara Indonesia merupakan suatu negara kesatuan yang berbentuk republik, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, tujuan Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut tentu saja diperlukan adanya birokrasi pemerintahan, dimana birokrasi ini memiliki peran sebagai instrumen penyelenggara pemerintahan agar terbentuk pemerintahan yang efektif dan efisien (Maulana dkk, 2016).

Seiring perkembangan zaman, terdapat perubahan-perubahan budaya yang juga mempengaruhi adanya perubahan pada susunan birokrasi pemerintahan. Hal ini dilakukan agar birokrasi pemerintahan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dari masa ke masa seiring dengan perkembangan zaman. Perubahan atau reformasi budaya birokrasi dapat terjadi pada tiap tingkatan lini birokrasi pemerintahan, mulai dari sistem hingga ketatalaksanaan pemerintahan guna memenuhi pelayan publik, misalnya pada pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota. Namun, pada pelaksanaannya, sering sekali terjadi adanya birokrasi yang memiliki kapasitas dan kemampuan yang tidak memadai dalam pelayanan publik. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan masyarakat dalam menerima pelayanan publik yang diberikan oleh birokrasi pemerintahan. Sesuai dengan uraian diatas, penulis menulis  artikel ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana praktik pelaksanaan reformasi budaya birokrasi yang diselenggarakan oleh para birokrat dalam pelayanan publik di Indonesia.

 

B.     PEMBAHASAN

Dalam bidang pelayanan publik, Birokrasi diartikan sebagai suatu proses dan sistem yang dirancang secara rasional yang berfungsi untuk menjamin sistem kerja dan mekanisme kerja yang teratur dan pasti. Menurut Max Weber, ciri pokok struktur birokrasi adalah, sebagai berikut :

“Birokrasi adalah sistem administrasi dan pelaksanaan tugas keseharian yang terstruktur,dalam sistem hierarkhi yang jelas, dilakukan dengan aturan yang tertulis, dilakukan oleh bagian tertentu yang terpisah dengan bagian lainnya, oleh orang yang di pilih karena kemampuan dan keahlian di bidangnya.” (Said, 2007: 2).

Secara teoritik, birokrasi pemerintahan memiliki 3 (tiga) fungsi, yaitu : (1) Fungsi Pelayanan, (2) Fungsi Pembangunan, (3) Fungsi Pemerintahan Umum. Fungsi pelayanan memiliki peran utama yaitu sebagai pemberi pelayanan (Service) langsung terhadap masyarakat, dan menjadi dasar tolak ukur keberhasilan pemerintahan (Nurmawan, dkk 2021).

Menurut Syukur Abdullah, Budaya birokrasi dipengaruhi tiga hal yang berkaitan dengan budaya politik di Indonesia yaitu: Pertama dipengaruhi oleh institusi politik, Kedua dipengaruhi oleh budaya politik Elit (para birokrat), Ketiga dipengaruhi oleh nilai-nilai, sikap dan prilaku aparat birokrasi dalam menjalankan tugasnya (Maulana Thohir, 2022).

Pada dasarnya Reformasi Birokrasi adalah suatu perubahan signifikan elemen-elemen birokrasi seperti kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas, aparatur, pengawasan dan pelayanan publik, yang dilakukan secara sadar untuk memposisikan diri (birokrasi) kembali, dalam rangka menyesuaikan diri dengan dinamika lingkungan yang dinamis. Reformasi birokrasi merupakan salah satu cara untuk membangun kepercayaan rakyat. Ruang lingkup reformasi birokrasi tidak hanya terbatas pada proses dan prosedur, tetapi juga mengaitkan perubahan pada tingkat struktur dan sikap serta tingkah laku. Hal ini berhubungan dengan permasalahan yang bersinggungan dengan wewenang dan kekuasaan. Reformasi birokrasi adalah sebuah harapan masyarakat pada pemerintah agar mampu memerangi KKN dan membentuk pemerintahan yang bersih serta keinginan masyarakat untuk menikmati pelayanan publik yang efisien, responsif dan akuntabel. Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui reformasi birokrasi yang dilakukan saat ini agar kehidupan bernegara berjalan dengan baik, masyarakat juga berposisi sebagai penilai dan pihak yang dilayani pemerintah. Reformasi birokrasi bertujuan untuk : 1. Memperbaiki kinerja birokrasi agar lebih efektif dan efisien. 2. Terciptanya birokrasi yang profesional, netral, terbuka, demokratis, mandiri, serta memiliki integritas dan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku abdi masyarakat dan abdi negara. 3. Pemerintah yang bersih (Clean Government). 4. Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. 5. Bebas KKN (Pertiwi dkk, 2019).

Namun pada kenyataannya reformasi ini terbentuk karena adanya penyimpangan-penyimpangan pedoman birokrasi oleh para birokrat demi mencapai kepuasan pribadi. Salah satu contoh peristiwa yang menyebabkan adanya reformasi adalah dengan semakin maraknya kasus KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang terjadi pada masa reformasi (Dwiyanto et al., 2002).

Selain itu, adanya reformasi budaya birokrasi juga dapat terjadi seiring dengan perkembangan zaman. Pada zaman yang serba cepat dan instan ini, tentu saja menyebabkan masyarakat menginginkan pelayanan publik yang diberikan juga dilakukan secara efektif dan efisien. Sementara itu, kondisi internal birokrasi juga tidak kalah kritisnya. Penataan kelembagaan yang tidak pernah tuntas, masih banyaknya praktek penggunaan anggaran yang kurang terpuji, sikap aparat pelayanan yang tidak profesional, penyusunan kebijakan yang belum matang, serta akuntabilitas kinerja yang masih rendah dan belum terukur secara konkrit, adalah sedikit contoh dari setumpuk permasalahan birokrasi kita. Pada kondisi-kondisi tersebutlah, yang menyebabkan harus segera dibentuknya reformasi budaya birokrasi (Taufik Efendi 2018).

Fakta bahwa pelayanan publik di Indonesia belum menunjukan kinerja yang efektif sering menjadi bahasan, baik dari segi tulisan maupun penelitian. Permasalahan pelayanan publik yang tidak efektif ini dipicu oleh beberapa hal yang kompleks, mulai dari budaya organisasi yang masih bersifat paternalistik, lingkungan kerja yang tidak kondusif terhadap perubahan zaman, rendahya sistem reward dalam birokrasi Indonesia, lemahnya mekanisme panishment, bagi aparat birokrasi, rendahnya kemampuan aparat birokrasi untuk melakukan tindakan diskresi, serta kelangkaan komitmen pimpinan daerah untuk menciptakan pelayanan publik yang responsif, akuntabel, dan transparan. Di masa otonomi daerah yang memberi keleluasaan bagi setiap kabupaten/kota untuk menjalankan pemerintahan atas dasar kebutuhan dan kepentingan daerah sendiri ternyata juga belummampu mewujudkan pelayanan publik yang efektif (Pertiwi dkk, 2019).

Kegagalan birokrasi pemerintahan dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang menghargai hak dan martabat warga negara sebagai pengguna pelayanan tidak hanya melemahkan legitimasi pemerintahan di mata publiknya. Namun, hal itu juga berdampak pada hal yang lebih luas, yaitu ketidak percayaan pihak swasta dan pihak asing untuk menanamkan investasinya di suatu daerah karena ketidakpastian dalam pemberian pelayanan publik (Pertiwi dkk, 2019).

 

C.    KESIMPULAN

Reformasi birokrasi adalah sebuah harapan masyarakat pada pemerintah agar mampu memerangi KKN dan membentuk pemerintahan yang bersih serta keinginan masyarakat untuk menikmati pelayanan publik yang efisien, responsif dan akuntabel. Reformasi birokrasi merupakan salah satu cara untuk membangun kepercayaan rakyat. Pelayanan dapat dikatakan berkualitas atau memuaskan apabila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan harapan masyarakat ketika pelayanan publik yang di lakukan pemerintah tidak cukup baik dalam melayani permintaan masyarakat maka pemerintah harus melakukan perubahan dalam proses pelayanan publik sehingga pelayanan yang diberikan cukup memadai kepada masyarakat dan pelaksanaan reformasi birokrasi pelayanan publik bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat.

 

D.    REFERENSI

Said, M. Mas’ud, Birokrasi di Negara Birokratis, Universitas Muhamadiyah Malang Press, Malang, 2007.

Sawir, Muhammad. (2020). Birokrasi Pelayanan Publik (Konsep, Teori, dan Aplikasi). Yogyakarta: Deepublish Publisher.

Yusrialis. (2012). Budaya Birokrasi Pemerintahan (Keperihatinan dan Harapan). Jurnal Sosial Budaya, 9(1), 86.

Utomo, Tri Widodo W., (2004), Pematangan Birokrat Muda Sebagai Faktor dan Aktor Kunci Dalam Reformasi Birokrasi, Jakarta: LAN.

Putri, N. A. D. (2016). Dinamika Reformasi Birokrasi Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(1), 161–191.

Dwiyanto, Agus, et al. (2002) Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM.

Girindrawardana, D. (2002) Public Services Reform in Indonesia. Ombudsman Indonesia, Jakarta.

Haning, M. Thahir (2015) Reformasi Birokrasi: Desain Organisasi yang Mendukung Pelayanan Publik di Indonesia. Yogyakarta: Ilmu Giri.

Haryono, Wahyu (2013). Upaya Optimalisasi Kualitas Pelayanan Publik dalam Pelayanan E-KTP di Kantor Kecmatan Gedangan. Surabaya.

Kholipatun, Isnaini Rodiyah (2014). Kualitas Pelayanan Administrasi Pendidikan di UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Sidoarjo.



#KuliahkerendiAdministrasiPublikUMSIDAaja

#BanggaAPUMSIDA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH “ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TERHADAP KEMANDIRIAN DAERAH (Studi Kasus di Kabupaten Ngawi,provinsi Jawa Timur) (khoirul anam/Administrasi Publik/Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)”

PERTANIAN ORGANIK MENJADI PROGRAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN NGAWI