MAKALAH “ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TERHADAP KEMANDIRIAN DAERAH (Studi Kasus di Kabupaten Ngawi,provinsi Jawa Timur) (khoirul anam/Administrasi Publik/Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)”
MAKALAH
“ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TERHADAP KEMANDIRIAN
DAERAH (Studi Kasus di Kabupaten Ngawi,provinsi Jawa Timur)”
NAMA : KHOIRUL ANAM
NIM : 202020100005
PRODI : ADMINISTRASI
PUBLIK (B1)
S1 ADMINISTRASI
PUBLIK
FAKULTAS BISNIS, HUKUM DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2022/2023
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
makalah yang berjudul “ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TERHADAP KEMANDIRIAN DAERAH (Studi
Kasus di Kabupaten Ngawi, Provinsi
Jawa Timur)”
ini tepat pada
waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi
tugas pada mata kuliah Keuangan Negara.
Selain itu, makalah
ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Mengelola
keuangan Daerah bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan
terima kasih kepada Bapak HENDRA SUKMANA ,S.A.P., M.KP.
selaku dosen
pengampu Mata kuliah Keuangan Negara dari
program studi Administrasi Publik yang
telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan
sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni. Kami juga mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ini. kami menyadari, makalah yang saya tulis ini
masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun
akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Sidoarjo, 11 November 2022
Khoirul Anam
(202020100005)
DAFTAR ISI
2.1.1. Landasan Teori Berdasarkan Bentuk dan Kemiskinan......
3.2.
Rekomendasi............................................................................................................................10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam menunjang penambahan dan
perbaikan infrastruktur yang ada, pemerintah daerah diharapkan mampu untuk memacu pertumbuhan perekonomian,
baik dalam segi
pengelolaan keuangan daerah yang tergantung
dari pendapatan daerah.
Hal ini dikarenakan dengan
meningkatnya pendapatan
daerah maka akan meningkatkan pula penghasilan
daerah sehingga dapat digunakan
untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini, sektor pendapatan daerah sangat
diutamakan khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004, Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan daerah yang
diperoleh berdasarkan peraturan daerah yang berlaku. Sumber pendapatan asli
daerah terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain. Pengelolaan
Keuangan Daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Selanjutnya ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat
untuk mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sebuah Peraturan Pemerintah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah
keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
penata usahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala
bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan
kewajiban Daerah tersebut. Keuangan Daerah selain diatur dengan Peraturan
Pemerintah juga mengikuti Peraturan Menteri, dan keuangan daerah juga mengikuti
Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap
tahun, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah yang
disinkronkan dan dikelola secara sistematis.
1.2
Rumusan Masalah
Sampai sejauh mana kinerja
Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam memanfaatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)?
1.3 Tujuan
Untuk mengukur dan menganalisis kinerja
keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi dalam
memanfaatkan Pendapatan Asli Daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Landasan Teori
Sumber pembiayaan pembangunan
merupakan faktor yang paling menentukan dalam upaya melanjutkan dan
meningkatkan laju pembangunan daerah.
Dalam hal ini,
laju pertumbuhan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dalam
menyediakan dana untuk pembangunan yang direncanakan, sesuai dengan
yang telah direncanakan dalam otonomi daerah itu sendiri. Inti pelaksanaan otonomi adalah
terdapatnya kekuasaan pemerintah sendiri atas dasar prakarsa, kreatifitas dan
peran serta aktif masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya
(Nugroho. D. 2000). Keuangan
daerah mempunyai peranan yang sangat penting, selain karena keuangan daerah
sebagai alat fiskal pemerintah daerah, keuangan daerah juga merupakan bagian integral dari
keuangan negara dalam mengalokasikan sunber-sumber ekonomi, menentukan hasil
pembangunan dan menciptakan stabilitas ekonomi selain stabilitas sosial politik
( Widjaja. 1998)
Sistem
dan mekanisme pemungutan pendapatan asli daerah sendiri hingga dewasa ini belum
optimal, maka paling tidak porsi pendapatan asli daerah sendiri didalam sumber
pendapatan daerah masih bisa ditingkatkan secara signifikan (Basri. 1995). Untuk dapat meningkatkan pendapatan
daerah perlu memperkirakan/menghitung potensi,kemudian membandingkan antara
potensi dengan realisasi yang telah
dicapai.Apabila ternyata terdapat perbedaan yang sangat besar maka segera diteliti kelemahan yang ada,mungkin terletak pada pendaftaran wajib pajak/retribusi,penetapan
tarif, cara pungutan dan cara pemenatauan /pengawasan ( Hamrolie. 1990)
2.2. Pembahasan
Optimalisasi
Pemanfaatan Aset Daerah dalam
upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Strategi atau upaya yang harus dicapai untuk optimalisasi aset daerah adalah
dengan melakukan identifikasi dan iventarisasi nilai aset dan potensi aset
daerah yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, sehingga aset daerah bisa dikontrol
dengan baik dan meminimalisir masalah yang muncul akibat aset tidak tercatat
dan penggunaan aset yang tidak sesuai. Menurut Mardiasmo menjelaskan bahwa
pemerintah perlu mengetahui jumlah dan nilai kekayaan daerah yang dimilikinya,
baik yang saat ini dikuasai maupun yang masih berupa potensi yang belum
dikuasai atau dimanfaatkan. Karena
hal yang diindikasikan bahwa aset daerah belum dikelola secara optimal antara
lain:
·
Status
penggunaan idle (belum dimanfaatkan atau menganggur).
·
Minimnya
hasil pemanfaatan aset atau kontribusinya terhadap PAD.
·
Biaya
perawatan lebih tinggi dari pada pendapatan yang diperoleh.
A. Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah
Menurut
Halim (2012) kinerja keuangan daerah atau kemampuan daerah merupakan salah satu
ukuran yang dapat digunakan untuk melihat kemampuan daerah dalam menjalankan
otonomi daerah. Pemerintah daerah sebagai pihak yang diserahi tugas menjalankan
roda pemerintahan, pembangunan, dan layanan sosial masyarakat wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan daerahnya untuk dinilai apakah
pemerintah daerah berhasil menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak. Adanya
tuntutan pertanggungjawaban kinerja keuangan oleh masyarakat mengharuskan
pemerintah daerah otonomi untuk memberikan gambaran yang jelas tentang
kinerjanya. Penilaian kinerja tersebut harus dapat memberikan informasi yang
transparan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat ikut mengontrol kinerja
keuangan daerah tersebut. Untuk mewujudkan transparasi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan keuangan daerah, laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah
daerah perlu disampaikan secara tepat waktu dan disusun mengikuti standar
akuntansi pemerintah.
B. Rasio
Kemandirian
Rasio
kemandirian daerah dihitung dengan cara membandingkan jumlah penerimaan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan jumlah pendapatan transfer dari pemerintah
pusat dan provinsi serta pinjaman daerah. Semakin tinggi angka rasio maka rasio
ini menunjukkan pemerintah daerah semakin tinggi kemandirian daerahnya.
Kemandirian keuangan daerah menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam
membiayai sendiri kegiatan pemerintahan. Rasio kemandirian dihitung dengan cara
perbandingan antara Pendapatan Asli Daerah dengan dana perimbangan atau data
transfer.
![]()
Sumber: Kepmendagri No. 690.900.327
Tahun 1996
Pola
hubungan pemerintah pusat dan daerah serta tingkat kemandirian dan kemampuan
keuangan daerah dapat ditampilkan dalam Rasio Efektivitas dan Efisiensi PAD.
Rasio Efektivitas menggambarkan kemampuan pemerintah dalam merealisasikan
pendapatan asli daerah yang direncanakan dibandingkan dengan target yang
ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah. Pola hubungan, Tingkat kemandirian
dan kemampuan daerah dijelaskan dengan tabel sebagai berikut:
Tabel 1. Pola Hubungan Tingkat
Kemandirian dan Kemampuan Daerah
|
Kemampuan
Keuangan |
Rasio
Kemandirian (%) |
Pola
Hubungan |
|
Rendah
sekali |
0-25 |
Instruktif |
|
Rendah |
> 25 – 50 |
Konsulatif |
|
Sedang |
> 50
– 75 |
Partisipatif |
|
Tinggi |
> 75
- 100 |
Delegatif |
|
Sumber:
Kepmendagri No. 690.900.327 Tahun 1996 |
||
C. Rasio Efektivitas
Pengertian
efektivitas berhubungan dengan derajat keberhasilan suatu operasi pada sektor
publik sehingga suatu kegiatan dikatakan efektif jika kegiatan tersebut
mempunyai pengaruh besar terhadap kemampuan menyediakan pelayanan masyarakat
yang merupakan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Rasio efektivitas PAD
dihitung dengan cara membandingkan
realisasi penerimaan PAD dengan target penerimaan PAD (dianggarkan). Rasio
Efektivitas PAD menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam memobilisasi
penerimaan PAD sesuai dengan yang ditargetkan. Rumus rasio efektivitas adalah
sebagai berikut:
![]()
Sumber: Kepmendagri No. 690.900.327
Tahun 1996
Secara
umum, nilai efektivitas PAD dapat dikategorikan dengan indikator sebagai
berikut:
Tabel 2. Kategori Efektivitas Keuangan
Daerah
|
Persentase Kinerja
Keuangan (%) |
Kriteria |
|
> 100 |
Sangat Efektif |
|
90-100 |
Efektif |
|
80-90 |
Cukup Efektif |
|
60-80 |
Kurang Efektif |
|
< 60 |
Tidak Efektif |
|
Sumber:
Kepmendagri No. 690.900.327 Tahun 1996 |
|
Mengukur
kinerja pemerintah daerah dalam memobilisasi penerimaan PAD, indikator rasio
efektivitas PAD saja belum cukup. Meskipun dilihat dari rasio efektivitasnya
sudah baik tetapi bila ternyata biaya untuk mencapai target tersebut sangat
besar, maka pemungutan PAD tersebut tidak efisien. Rasio ini dihitung dengan
cara membandingkan biaya yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memperoleh
PAD dengan realisasi PAD.
D. Rasio Efisiensi
Rasio
Efisiensi menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan
untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima. Untuk
dapat menghitung rasio efesiensi PAD diperlukan data tambahan yang tidak
tersedia di laporan realisasi anggaran, yaitu data tentang pemungutan PAD.
Semakin kecil nilai rasio ini maka semakin efesiensi kinerja pemerintah daerah
dalam melakukan pemungutan PAD. Rumus yang digunakan untuk menghitung rasio ini
adalah sebagai berikut:
![]()
Sumber: Kepmendagri No. 690.900.327
Tahun 1996
Secara umum nilai indikator efisiensi
PAD sebagai berikut:
Tabel 3. Kriteria
Efisiensi Kinerja Keuangan
|
Persentase Kinerja
Keuangan (%) |
Kriteria |
|
> 100 |
Tidak Efisien |
|
90-100 |
Kurang Efisien |
|
80-90 |
Cukup Efisien |
|
60-80 |
Efisien |
|
< 60 |
Sangat Efisien |
|
Sumber: Kepmendagri
No. 690.900.327 Tahun 1996 |
|
E. Rasio Pertumbuhan
Pertumbuhan
adalah keadaan tumbuh atau perkembangan (Halim, 2004: 291). Rasio pertumbuhan
bermanfaat untuk mengatahui apakah pemerintah daerah dalam tahun anggaran
bersangkutan atau selama beberapa periode anggaran, kinerja anggarannya
mengalami pertumbuhan pendapatan atau belanja secara positif atau negatif
(Mahmudi 2010: 138). Rasio pertumbuhan (growth ratio) mengukur seberapa besar
kemampuan pemerintah daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan
keberhasilannya yang telah dicapai dari periode ke periode berikutnya. Dengan
diketahuinya pertumbuhan untuk masing-masing komponen sumber pendapatan dan
pengeluaran, dapat digunakan untuk mengevaluasi potensipotensi mana yang perlu
mendapat perhatian. Rumus untuk menghitung rasio pertumbuhan adalah sebagai
berikut:
![]()
Sumber: Kepmendagri No. 690.900.327
Tahun 1996
Keterangan:
Xn = Tahun yang dihitung
Xn-1 – Tahun sebelumnya
Untuk menilai tingkat
pertumbuhan Keuangan daerah Kabupaten Ngawi dapat dilihat pada tabel berikut
ini:
Tabel 4. Kriteria
Tingkat Pertumbuhan
|
Kriteria |
Kriteria |
|
Sangat Rendah |
0-10 |
|
Rendah |
11-20 |
|
Sedang |
21-30 |
|
Tinggi |
Diatas 40 |
|
Sumber:
Kepmendagri No. 690.900.327 Tahun 1996 |
|
Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ngawi
terdiri dari Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan
Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain – Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Realisasi PAD di Tahun 2018 sebesar Rp. 223.871.715.022,- menopang sebesar 10%
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Kabupaten Ngawi. Berbagai macam
inovasi terus dilakukan oleh Badan Keuangan Kabupaten Ngawi sebagai leading
sector dalam upaya mengasah PAD di Kabupaten Ngawi sehingga tercapainya kesulitan
keuangan.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan penerapan
pembayaran pajak daerah secara on line. Dimana wajib pajak dapat langsung
membayarkan pajaknya melalui Bank Jatim. Selain itu, salah satu jenis pajak
daerah yang menjadi primadona dan memiliki potensi besar untuk terus meningkat
semenjak dilimpahkan dari pajak pusat menjadi pajak daerah di tahun 2012 yaitu
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pengurusan dan pembayaran BPHTB di Kabupaten Ngawi
sekarang sudah menggunakan sistem on line melalui aplikasi e BPHTB/SIMBPHTB.
Yang menjadi dasar dikembangkannya pelayanan BPHTB secara online adalah adanya
kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Ngawi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) yang menuntut renaksi pencegahan tindak pidana korupsi melalui
optimalisasi Pendapat daerah dan tuntutan perkembangan zaman di era teknologi
dan informasi.
Salah satu langkah yang dilakukan dalam renaksi
optimalisasi pendapatan daerah yaitu melakukan pelayanan BPHTB secara online
dan terintegrasi dengan PPAT/PPATS se Kabupaten Ngawi, Kantor Pertanahan dan
KPP Pratama serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dengan menggunakan SIMBPHTB Wajib pajak tidak perlu lagi
mengurus BPHTB dengan datang ke kantor Badan Keuangan. Cukup dengan menggunakan
SIMBPHTB yang tersedia di PPAT/PPATS se-Kabupaten Ngawi. Selain itu, Badan
Keuangan juga menerapkan paper less (tidak memerlukan berkas fisik/kertas)
dalam proses pengurusannya. Jadi, semua file yang di upload melalui sistem dan
wajib pajak dapat memantau progres pengajuannya. Mulai dari proses di
pelayanan, verifikasi sampai validasi oleh pejabat Badan Keuangan.
Transparansi danmenghilangkan proses transaksi/
'kongkalikong' antara wajib pajak dengan petugas pajak serta kemudahan dalam
pengurusan menjadi semangat dari penerapan BPHTB on line . Hal tersebut
terbukti dari antusiasnya dan dukungan yang positif PPAT/PPATS maupun wajib
pajak dalam melakukan pengurusan BPHTB serta adanya tren peningkatan penerimaan
sejak diterapkannya BPHTB on line ini. Target penerimaan BPHTB dalam APBD Tahun
2018 sebesar Rp. 4,2 Milyar dan naik pada APBD 2019 sebesar Rp. 6,6 Milyar.
Adapun realisasi penerimaan pada semester I Tahun 2019 sebesar 68,64 %.
|
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
di Kabupaten Ngawi (rupiah), 2018 |
|||||||
|
Resume of Region Receipt and Expenditure Budget
in Ngawi Regency (rupiahs), 2018 |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Uraian/ Description |
APBD 2018 |
Realisasi/ Realization |
|||||
|
Perubahan/ Change |
|||||||
|
1 |
2 |
3 |
|||||
|
A |
AB |
AB |
PENDAPATAN DAERAH |
1,990,841,443,197.85 |
2,081,414,776,036.87 |
||
|
- |
1. |
- |
PENDAPATAN ASLI DAERAH |
204,844,385,276.60 |
223,830,810,376.26 |
||
|
AB |
|
a. |
Hasil Pajak Daerah |
50,096,465,595.00 |
56,935,361,439.00 |
||
|
- |
- |
b. |
Hasil Retribusi Daerah |
9,457,287,200.00 |
10,533,995,128.00 |
||
|
- |
- |
c. |
Hasil Pengelolaan
Keuangan Daerah yang Dipisahkan |
9,518,926,179.50 |
9,518,926,179.50 |
||
|
- |
- |
d. |
Lain-lain Pendapatan
Asli Daerah (PAD) yang Sah |
135,771,706,302.10 |
146,842,527,629.76 |
||
|
- |
2. |
- |
DANA PERIMBANGAN |
1,437,750,083,593.25 |
1,486,134,020,027.00 |
||
|
- |
- |
a. |
Bagi Hasil Pajak |
72,891,840,450.00 |
111,935,345,666.00 |
||
|
- |
- |
b. |
Dana Alokasi Umum |
1,039,619,057,000.00 |
1,039,619,057,000.00 |
||
|
- |
- |
c. |
Dana Alokasi Khusus |
325,239,186,143.25 |
334,579,617,361.00 |
||
|
- |
3. |
- |
LAIN-LAIN PENDAPATAN
YANG SAH |
348,246,974,328.00 |
371,449,945,633.61 |
||
|
- |
- |
a. |
Pendapatan Hibah |
63,906,560,000.00 |
67,320,326,025.61 |
||
|
- |
- |
b. |
Pendapatan Dana Darurat |
0.00 |
0.00 |
||
|
- |
- |
c. |
Dana Bagi Hasil Pajak
dari Propinsi dan Pemda lainnya |
93,515,215,328.00 |
112,811,880,565.00 |
||
|
- |
- |
d. |
Dana Penyesuaian dan
Otonomi Khusus |
185,065,849,000.00 |
185,558,389,043.00 |
||
|
- |
- |
e. |
Bantuan Keuangan dari
Propinsi/Pemda Lainnya |
5,759,350,000.00 |
5,759,350,000.00 |
||
|
- |
- |
f. |
Tambahan Penghasilan
Bagi PNS Guru |
0.00 |
0.00 |
||
|
- |
- |
g. |
Tunjangan Profesi Guru
PNS |
0.00 |
0.00 |
||
|
|
|||||||
|
Realisasi
Pendapatan Tahun Anggaran 2017 |
1996610762917.14 |
||||||
|
Realisasi
Pendapatan Tahun Anggaran 2016 |
1977955846013.70 |
||||||
|
Realisasi
Pendapatan Tahun Anggaran 2015 |
1912154533630.00 |
||||||
|
Realisasi Pendapatan
Tahun Anggaran 2014 |
1684599358255.36 |
||||||
|
Realisasi
Pendapatan Tahun Anggaran 2013 |
1414456951801.37 |
||||||
|
|
|||||||
|
B. |
- |
- |
BELANJA DAERAH |
2,171,304,311,262.18 |
2,026,197,393,095.17 |
||
|
- |
1. |
- |
BELANJA TIDAK LANGSUNG |
1,279,064,966,757.02 |
1,241,378,768,247.08 |
||
|
- |
- |
a. |
Belanja Pegawai |
923,624,933,903.69 |
889,395,362,548.12 |
||
|
- |
- |
b. |
Belanja Bunga |
0.00 |
0.00 |
||
|
- |
- |
c. |
Belanja Subsidi |
0.00 |
0.00 |
||
|
- |
- |
d. |
Belanja Hibah |
37,067,800,000.00 |
35,454,836,000.00 |
||
|
- |
- |
e. |
Belanja Bantuan Sosial |
1,586,000,000.00 |
1,051,000,000.00 |
||
|
- |
- |
f. |
Belanja Bagi Hasil
Kepada Propinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa |
7,634,820,396.10 |
7,334,802,332.00 |
||
|
- |
- |
g. |
Belanja Bantuan Keuangan |
308,151,412,457.23 |
308,142,767,366.96 |
||
|
- |
- |
h. |
Belanja Tidak Terduga |
1,000,000,000.00 |
0.00 |
||
|
- |
2. |
- |
BELANJA LANGSUNG |
892,239,344,505.16 |
784,818,624,848.09 |
||
|
- |
- |
a. |
Belanja Pegawai |
35,183,748,962.96 |
35,531,917,435.16 |
||
|
- |
- |
b. |
Belanja Barang dan Jasa |
516,581,201,043.16 |
441,849,719,926.21 |
||
|
- |
- |
c. |
Belanja Modal |
340,474,394,499.04 |
307,436,987,486.72 |
||
|
|
|||||||
|
Jumlah
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 |
2070775342595.85 |
||||||
|
Jumlah
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 |
2036195887340.93 |
||||||
|
Jumlah
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 |
1836690671905.00 |
||||||
|
Jumlah
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 |
1585266460835.75 |
||||||
|
Jumlah
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 |
1154259088016.29 |
||||||
|
|
|||||||
|
C. |
- |
- |
PEMBIAYAAN |
180,462,868,064.33 |
180,462,868,064.33 |
||
|
- |
1. |
- |
PENERIMAAN PEMBIAYAAN |
191,462,868,064.33 |
191,462,868,064.33 |
||
|
- |
- |
a. |
Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran Sebelumnya |
191,462,868,064.33 |
191,462,868,064.33 |
||
|
- |
2. |
- |
PENGELUARAN PEMBIAYAAN |
11,000,000,000.00 |
11,000,000,000.00 |
||
|
- |
- |
a. |
Penyertaan Modal
(Investasi) Pemerintahan Daerah |
11,000,000,000.00 |
11,000,000,000.00 |
||
|
|
|||||||
|
PEMBIAYAAN NETTO |
180,462,868,064.33 |
180,462,868,064.33 |
|||||
|
|
|||||||
|
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan
(SILPA) |
- |
235,680,251,006.03 |
|||||
|
|
|||||||
|
Jumlah SILPA
2017 |
191131200706.89 |
||||||
|
Jumlah SILPA
2016 |
324035821712.83 |
||||||
|
Jumlah SILPA
2015 |
271815559318.00 |
||||||
|
Jumlah SILPA
2014 |
148482661898.35 |
||||||
|
Jumlah SILPA
2013 |
96658146240.27 |
||||||
|
|
|||||||
|
Sumber/Source : Badan
Keuangan Kabupaten Ngawi/Financial office of Ngawi Regency |
|||||||
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pemanfaatan aset daerah dalam rangka
peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ngawi, maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut: Pemanfaatan aset daerah dalam rangka peningkatan pendapatan
asli daerah (PAD) belum optimal. Belum optimalnya pemanfaatan aset daerah Kabupaten
Ngawi karena masih
kurangnya pelaporan terhadap aset yang tidak dimanfaatkan dan kurangnya
pencatatan atau inventarisasi terhadap aset yang dimanfaatkan, dan kurangnya
tertib administrasi dalam inventarisasi aset, sehingga pengelola aset sendiri
terkadang tidak mengetahui keberadaan asetnya dan kesulitan dalam menilai aset
daerah yang akan dimanfaatkan. Dimana pemanfaatanya melalui sewa tanah,
bangunan, yang optimal kepada
PAD, selain itu pemerintah Kabupaten Ngawi
belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi pemakaian
kekayaan daerah dimana mengatur tentang tarif retribusi sewa aset yang
dimanfaatkan oleh pihak ketiga sehingga pemungutan terhadap retribusi daerah
dapat di maksimalkan.
Rekomendasi
·
Pemerintah
kabupaten Ngawi
perlu memiliki sistem pengendalian yang terukur, agar dalam pengelolaan
penerimaan daerah dapat dilakukan secara cermat, tepat dan hati-hati.
·
Pemerintah
kabupaten Ngawiper lu melakukan penyederhanaan prosedur
adminstrasi penerimaan daerah, baik dari PAD maupun dana perimbangan. Format
pelaporan Dinas Pendapatan Ngawi perlu
diperbaiki, dan konsisitensi pelaporan sedapat mungkin lebih diperhatikan,
sebab sering tidak lengkap dan inkonsisten.
DAFTAR PUSTAKA
Fitriani, Ni Luh Putu; Dwirandra,
A.A.N.B. 2014. Penilaian Kinerja Keuangan Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi
Bali Tahun 2007-2011. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 8.1. (2014):
211-227
Halim, Abdul, dan Kusufi, Muhammad
Syam. 2014, Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah. Salemba Empat.
Jakarta.
Halim, Abdul. 2007. Akuntansi Keuangan
Daerah. Salemba Empat. Jakarta. Halim, Abdul. 2012. Akuntansi Keuangan Daerah.
Salemba Empat. Jakarta
Harun. 2009. Reformasi Akuntansi dan
Manajemen Sektor Publik di Indonesia. Salemba Empat. Jakarta.
Kelly, Joanne and John Wanna. 2000.
New Public Management and The Politics of Government Budgeting. Journal
International Public Management, 1v(2): hal: 12-20.
Kluvers, Ron. 2010. Mechanism of
Accountability I Local Government. International Journal of Business and
Management, 5v(7): hal: 50-58.
Kurniati, Siti. 2012. Analisis Perbandingan
Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah Sebelum dan
Sesudah Krisis Ekonomi 2008. Skripsi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas
Diponegoro. Semarang.
Liantino, Wita. 2018. Analisis Rasio
Keuangan Daerah Dalam Menilai Kinerja Keuangan Pada Kantor Badan Pendapatan
Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Aset Daerah (Bppkad) di Kota Surakarta.
Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Lubis, Putri Kemala Dewi. 2017.
Analisis Rasio Keuangan Untuk Mengukur Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2011–2013. Volume 1. No. 1 Januari – Juni
2017
Mahmudi, 2007. Analisis Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah. UPP STIM YKPN. Yogyakarta.
Nurhayati. 2015. Analisis Rasio
Keuangan Untuk Mengukur Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Jurnal
Ilmiah Cano Ekonomos Vol.4 No.1 Januari 2015
Rahmawati, Ni Ketut Erna; Putra I
Wayan. 2016. Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun
Anggaran 2010-2012. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana Vol.15.3. Juni
(2016): 1767-1795
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151006072140-78-83043/bpk-sebut-kinerjakeuangan-lembaga-lebih-buruk.
http://radarmadiun.co.id./pemkab-ngawi-raih-opini-wtp-enam-kali.

Komentar
Posting Komentar