MAKALAH “ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TERHADAP KEMANDIRIAN DAERAH (Studi Kasus di Kabupaten Ngawi,provinsi Jawa Timur) (khoirul anam/Administrasi Publik/Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)”

 

MAKALAH

ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TERHADAP KEMANDIRIAN DAERAH (Studi Kasus di Kabupaten Ngawi,provinsi Jawa Timur)


 
 

 

 

                                              NAMA        : KHOIRUL ANAM

                                               NIM             : 202020100005

                                               PRODI         : ADMINISTRASI PUBLIK (B1)

 

 

S1 ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS BISNIS, HUKUM DAN ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

2022/2023

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TERHADAP KEMANDIRIAN DAERAH (Studi Kasus di Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur) ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Keuangan Negara. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Mengelola keuangan Daerah bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak HENDRA SUKMANA ,S.A.P., M.KP. selaku dosen pengampu Mata kuliah Keuangan Negara dari program studi Administrasi Publik yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. kami menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.

 

 

 

 

 

 

                                                                                                            

 

                                                                                               Sidoarjo, 11 November 2022

 

 

                                                                                                           Khoirul Anam

                                                                                                           (202020100005)

 

DAFTAR ISI

 

BAB I 3

PENDAHULUAN.. 3

1.1.     Latar Belakang. 3

1.2.     Rumusan Masalah. 4

1.3.     Tujuan. 4

BAB II 5

PEMBAHASAN.. 5

2.1. Landasan Teori 5

2.1.1. Landasan Teori Berdasarkan Bentuk dan Kemiskinan...... 6

2.2. Pembahasan. 8

BAB III 10

PENUTUP. 10

3.1. Kesimpulan. 10

    3.2. Rekomendasi............................................................................................................................10

DAFTAR PUSTAKA.. 11

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

 

            Dalam menunjang penambahan dan perbaikan infrastruktur yang ada,  pemerintah daerah diharapkan mampu untuk memacu pertumbuhan perekonomian, baik dalam segi pengelolaan keuangan daerah yang tergantung dari pendapatan daerah. Hal ini dikarenakan dengan meningkatnya pendapatan daerah maka akan meningkatkan pula penghasilan daerah sehingga dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini, sektor pendapatan daerah sangat diutamakan khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004, Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan daerah yang diperoleh berdasarkan peraturan daerah yang berlaku. Sumber pendapatan asli daerah terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain. Pengelolaan Keuangan Daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat untuk mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sebuah Peraturan Pemerintah.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Keuangan Daerah selain diatur dengan Peraturan Pemerintah juga mengikuti Peraturan Menteri, dan keuangan daerah juga mengikuti Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah yang disinkronkan dan dikelola secara sistematis.

 

 

1.2 Rumusan Masalah

                Sampai sejauh mana kinerja Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam memanfaatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)?

 

 

 1.3 Tujuan    

           Untuk mengukur dan menganalisis kinerja keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi dalam memanfaatkan Pendapatan Asli Daerah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1. Landasan Teori

            Sumber pembiayaan pembangunan merupakan faktor yang paling menentukan dalam upaya melanjutkan dan meningkatkan laju pembangunan daerah. Dalam hal ini, laju pertumbuhan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dalam menyediakan dana untuk pembangunan yang direncanakan, sesuai dengan yang telah direncanakan dalam otonomi daerah itu sendiri. Inti pelaksanaan otonomi adalah terdapatnya kekuasaan pemerintah sendiri atas dasar prakarsa, kreatifitas dan peran serta aktif masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya (Nugroho. D. 2000). Keuangan daerah mempunyai peranan yang sangat penting, selain karena keuangan daerah sebagai alat fiskal pemerintah daerah, keuangan daerah juga merupakan bagian integral dari keuangan negara dalam mengalokasikan sunber-sumber ekonomi, menentukan hasil pembangunan dan menciptakan stabilitas ekonomi selain stabilitas sosial politik ( Widjaja. 1998)

           Sistem dan mekanisme pemungutan pendapatan asli daerah sendiri hingga dewasa ini belum optimal, maka paling tidak porsi pendapatan asli daerah sendiri didalam sumber pendapatan daerah masih bisa ditingkatkan secara signifikan (Basri. 1995). Untuk dapat meningkatkan pendapatan daerah perlu memperkirakan/menghitung potensi,kemudian membandingkan antara potensi dengan realisasi yang telah dicapai.Apabila ternyata terdapat perbedaan yang sangat besar maka segera diteliti kelemahan yang ada,mungkin terletak pada pendaftaran wajib pajak/retribusi,penetapan tarif, cara pungutan dan cara pemenatauan /pengawasan ( Hamrolie. 1990)

 

2.2. Pembahasan

Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Ngawi. Strategi atau upaya yang harus dicapai untuk optimalisasi aset daerah adalah dengan melakukan identifikasi dan iventarisasi nilai aset dan potensi aset daerah yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, sehingga aset daerah bisa dikontrol dengan baik dan meminimalisir masalah yang muncul akibat aset tidak tercatat dan penggunaan aset yang tidak sesuai. Menurut Mardiasmo menjelaskan bahwa pemerintah perlu mengetahui jumlah dan nilai kekayaan daerah yang dimilikinya, baik yang saat ini dikuasai maupun yang masih berupa potensi yang belum dikuasai atau dimanfaatkan. Karena hal yang diindikasikan bahwa aset daerah belum dikelola secara optimal antara lain:

·         Status penggunaan idle (belum dimanfaatkan atau menganggur).

·         Minimnya hasil pemanfaatan aset atau kontribusinya terhadap PAD.

·         Biaya perawatan lebih tinggi dari pada pendapatan yang diperoleh.

 

A. Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah

Menurut Halim (2012) kinerja keuangan daerah atau kemampuan daerah merupakan salah satu ukuran yang dapat digunakan untuk melihat kemampuan daerah dalam menjalankan otonomi daerah. Pemerintah daerah sebagai pihak yang diserahi tugas menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan layanan sosial masyarakat wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan daerahnya untuk dinilai apakah pemerintah daerah berhasil menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak. Adanya tuntutan pertanggungjawaban kinerja keuangan oleh masyarakat mengharuskan pemerintah daerah otonomi untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kinerjanya. Penilaian kinerja tersebut harus dapat memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat ikut mengontrol kinerja keuangan daerah tersebut. Untuk mewujudkan transparasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah perlu disampaikan secara tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintah.

 

B. Rasio Kemandirian

Rasio kemandirian daerah dihitung dengan cara membandingkan jumlah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan jumlah pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi serta pinjaman daerah. Semakin tinggi angka rasio maka rasio ini menunjukkan pemerintah daerah semakin tinggi kemandirian daerahnya. Kemandirian keuangan daerah menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan. Rasio kemandirian dihitung dengan cara perbandingan antara Pendapatan Asli Daerah dengan dana perimbangan atau data transfer.

 

                                                           

Sumber: Kepmendagri No. 690.900.327 Tahun 1996

Pola hubungan pemerintah pusat dan daerah serta tingkat kemandirian dan kemampuan keuangan daerah dapat ditampilkan dalam Rasio Efektivitas dan Efisiensi PAD. Rasio Efektivitas menggambarkan kemampuan pemerintah dalam merealisasikan pendapatan asli daerah yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah. Pola hubungan, Tingkat kemandirian dan kemampuan daerah dijelaskan dengan tabel sebagai berikut:

 

Tabel 1. Pola Hubungan Tingkat Kemandirian dan Kemampuan Daerah

Kemampuan Keuangan

Rasio Kemandirian (%)

Pola Hubungan

Rendah sekali

0-25

Instruktif

Rendah

> 25 – 50

Konsulatif

Sedang

> 50 – 75

Partisipatif

Tinggi

> 75 - 100

Delegatif

Sumber: Kepmendagri No. 690.900.327 Tahun 1996

 

C. Rasio Efektivitas

Pengertian efektivitas berhubungan dengan derajat keberhasilan suatu operasi pada sektor publik sehingga suatu kegiatan dikatakan efektif jika kegiatan tersebut mempunyai pengaruh besar terhadap kemampuan menyediakan pelayanan masyarakat yang merupakan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Rasio efektivitas PAD dihitung dengan cara membandingkan realisasi penerimaan PAD dengan target penerimaan PAD (dianggarkan). Rasio Efektivitas PAD menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam memobilisasi penerimaan PAD sesuai dengan yang ditargetkan. Rumus rasio efektivitas adalah sebagai berikut:

 

                                                           

Sumber: Kepmendagri No. 690.900.327 Tahun 1996

 

 

 

 

Secara umum, nilai efektivitas PAD dapat dikategorikan dengan indikator sebagai berikut:

 

Tabel 2. Kategori Efektivitas Keuangan Daerah

Persentase Kinerja Keuangan (%)

Kriteria

> 100

Sangat Efektif

90-100

Efektif

80-90

Cukup Efektif

60-80

Kurang Efektif

< 60

Tidak Efektif

Sumber: Kepmendagri No. 690.900.327 Tahun 1996

 

Mengukur kinerja pemerintah daerah dalam memobilisasi penerimaan PAD, indikator rasio efektivitas PAD saja belum cukup. Meskipun dilihat dari rasio efektivitasnya sudah baik tetapi bila ternyata biaya untuk mencapai target tersebut sangat besar, maka pemungutan PAD tersebut tidak efisien. Rasio ini dihitung dengan cara membandingkan biaya yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memperoleh PAD dengan realisasi PAD.

 

D. Rasio Efisiensi

Rasio Efisiensi menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima. Untuk dapat menghitung rasio efesiensi PAD diperlukan data tambahan yang tidak tersedia di laporan realisasi anggaran, yaitu data tentang pemungutan PAD. Semakin kecil nilai rasio ini maka semakin efesiensi kinerja pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan PAD. Rumus yang digunakan untuk menghitung rasio ini adalah sebagai berikut:

 

                                                           

Sumber: Kepmendagri No. 690.900.327 Tahun 1996

 

 

 

 

 

Secara umum nilai indikator efisiensi PAD sebagai berikut:

 

Tabel 3. Kriteria Efisiensi Kinerja Keuangan

Persentase Kinerja Keuangan (%)

Kriteria

> 100

Tidak Efisien

90-100

Kurang Efisien

80-90

Cukup Efisien

60-80

Efisien

< 60

Sangat Efisien

Sumber: Kepmendagri No. 690.900.327 Tahun 1996

 

E. Rasio Pertumbuhan

Pertumbuhan adalah keadaan tumbuh atau perkembangan (Halim, 2004: 291). Rasio pertumbuhan bermanfaat untuk mengatahui apakah pemerintah daerah dalam tahun anggaran bersangkutan atau selama beberapa periode anggaran, kinerja anggarannya mengalami pertumbuhan pendapatan atau belanja secara positif atau negatif (Mahmudi 2010: 138). Rasio pertumbuhan (growth ratio) mengukur seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilannya yang telah dicapai dari periode ke periode berikutnya. Dengan diketahuinya pertumbuhan untuk masing-masing komponen sumber pendapatan dan pengeluaran, dapat digunakan untuk mengevaluasi potensipotensi mana yang perlu mendapat perhatian. Rumus untuk menghitung rasio pertumbuhan adalah sebagai berikut:

 

                                                           

Sumber: Kepmendagri No. 690.900.327 Tahun 1996

Keterangan:

Xn = Tahun yang dihitung

Xn-1 – Tahun sebelumnya

 

 

 

 

Untuk menilai tingkat pertumbuhan Keuangan daerah Kabupaten Ngawi dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Tabel 4. Kriteria Tingkat Pertumbuhan

Kriteria

Kriteria

Sangat Rendah

0-10

Rendah

11-20

Sedang

21-30

Tinggi

Diatas 40

Sumber: Kepmendagri No. 690.900.327 Tahun 1996

 

 

Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ngawi terdiri dari Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain – Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Realisasi PAD di Tahun 2018 sebesar Rp. 223.871.715.022,- menopang sebesar 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Kabupaten Ngawi. Berbagai macam inovasi terus dilakukan oleh Badan Keuangan Kabupaten Ngawi sebagai leading sector dalam upaya mengasah PAD di Kabupaten Ngawi sehingga tercapainya kesulitan keuangan.

Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan penerapan pembayaran pajak daerah secara on line. Dimana wajib pajak dapat langsung membayarkan pajaknya melalui Bank Jatim. Selain itu, salah satu jenis pajak daerah yang menjadi primadona dan memiliki potensi besar untuk terus meningkat semenjak dilimpahkan dari pajak pusat menjadi pajak daerah di tahun 2012 yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pengurusan dan pembayaran BPHTB di Kabupaten Ngawi sekarang sudah menggunakan sistem on line melalui aplikasi e BPHTB/SIMBPHTB. Yang menjadi dasar dikembangkannya pelayanan BPHTB secara online adalah adanya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Ngawi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut renaksi pencegahan tindak pidana korupsi melalui optimalisasi Pendapat daerah dan tuntutan perkembangan zaman di era teknologi dan informasi.

Salah satu langkah yang dilakukan dalam renaksi optimalisasi pendapatan daerah yaitu melakukan pelayanan BPHTB secara online dan terintegrasi dengan PPAT/PPATS se Kabupaten Ngawi, Kantor Pertanahan dan KPP Pratama serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Dengan menggunakan SIMBPHTB Wajib pajak tidak perlu lagi mengurus BPHTB dengan datang ke kantor Badan Keuangan. Cukup dengan menggunakan SIMBPHTB yang tersedia di PPAT/PPATS se-Kabupaten Ngawi. Selain itu, Badan Keuangan juga menerapkan paper less (tidak memerlukan berkas fisik/kertas) dalam proses pengurusannya. Jadi, semua file yang di upload melalui sistem dan wajib pajak dapat memantau progres pengajuannya. Mulai dari proses di pelayanan, verifikasi sampai validasi oleh pejabat Badan Keuangan.

Transparansi danmenghilangkan proses transaksi/ 'kongkalikong' antara wajib pajak dengan petugas pajak serta kemudahan dalam pengurusan menjadi semangat dari penerapan BPHTB on line . Hal tersebut terbukti dari antusiasnya dan dukungan yang positif PPAT/PPATS maupun wajib pajak dalam melakukan pengurusan BPHTB serta adanya tren peningkatan penerimaan sejak diterapkannya BPHTB on line ini. Target penerimaan BPHTB dalam APBD Tahun 2018 sebesar Rp. 4,2 Milyar dan naik pada APBD 2019 sebesar Rp. 6,6 Milyar. Adapun realisasi penerimaan pada semester I Tahun 2019 sebesar 68,64 %.

 

Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Ngawi (rupiah), 2018

Resume of Region Receipt and Expenditure Budget in Ngawi Regency (rupiahs), 2018

 

 

 

 

 

 

 

Uraian/ Description

APBD 2018

Realisasi/ Realization

Perubahan/ Change

1

2

3

A

AB

AB

PENDAPATAN DAERAH

1,990,841,443,197.85

2,081,414,776,036.87

-

1.

-

PENDAPATAN ASLI DAERAH

204,844,385,276.60

223,830,810,376.26

AB

 

a.

Hasil Pajak Daerah

50,096,465,595.00

56,935,361,439.00

-

-

b.

Hasil Retribusi Daerah

9,457,287,200.00

10,533,995,128.00

-

-

c.

Hasil Pengelolaan Keuangan Daerah yang Dipisahkan

9,518,926,179.50

9,518,926,179.50

-

-

d.

Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah

135,771,706,302.10

146,842,527,629.76

-

2.

-

DANA PERIMBANGAN

1,437,750,083,593.25

1,486,134,020,027.00

-

-

a.

Bagi Hasil Pajak

72,891,840,450.00

111,935,345,666.00

-

-

b.

Dana Alokasi Umum

1,039,619,057,000.00

1,039,619,057,000.00

-

-

c.

Dana Alokasi Khusus

325,239,186,143.25

334,579,617,361.00

-

3.

-

LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH

348,246,974,328.00

371,449,945,633.61

-

-

a.

Pendapatan Hibah

63,906,560,000.00

67,320,326,025.61

-

-

b.

Pendapatan Dana Darurat

0.00

0.00

-

-

c.

Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemda lainnya

93,515,215,328.00

112,811,880,565.00

-

-

d.

Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus

185,065,849,000.00

185,558,389,043.00

-

-

e.

Bantuan Keuangan dari Propinsi/Pemda Lainnya

5,759,350,000.00

5,759,350,000.00

-

-

f.

Tambahan Penghasilan Bagi PNS Guru

0.00

0.00

-

-

g.

Tunjangan Profesi Guru PNS

0.00

0.00

 

Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2017

1996610762917.14

Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2016

1977955846013.70

Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2015

1912154533630.00

Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2014

1684599358255.36

Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2013

1414456951801.37

 

B.

-

-

BELANJA DAERAH

2,171,304,311,262.18

2,026,197,393,095.17

-

1.

-

BELANJA TIDAK LANGSUNG

1,279,064,966,757.02

1,241,378,768,247.08

-

-

a.

Belanja Pegawai

923,624,933,903.69

889,395,362,548.12

-

-

b.

Belanja Bunga

0.00

0.00

-

-

c.

Belanja Subsidi

0.00

0.00

-

-

d.

Belanja Hibah

37,067,800,000.00

35,454,836,000.00

-

-

e.

Belanja Bantuan Sosial

1,586,000,000.00

1,051,000,000.00

-

-

f.

Belanja Bagi Hasil Kepada Propinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa

7,634,820,396.10

7,334,802,332.00

-

-

g.

Belanja Bantuan Keuangan

308,151,412,457.23

308,142,767,366.96

-

-

h.

Belanja Tidak Terduga

1,000,000,000.00

0.00

-

2.

-

BELANJA LANGSUNG

892,239,344,505.16

784,818,624,848.09

-

-

a.

Belanja Pegawai

35,183,748,962.96

35,531,917,435.16

-

-

b.

Belanja Barang dan Jasa

516,581,201,043.16

441,849,719,926.21

-

-

c.

Belanja Modal

340,474,394,499.04

307,436,987,486.72

 

Jumlah Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

2070775342595.85

Jumlah Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

2036195887340.93

Jumlah Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

1836690671905.00

Jumlah Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

1585266460835.75

Jumlah Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

1154259088016.29

 

C.

-

-

PEMBIAYAAN

180,462,868,064.33

180,462,868,064.33

-

1.

-

PENERIMAAN PEMBIAYAAN

191,462,868,064.33

191,462,868,064.33

-

-

a.

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran Sebelumnya

191,462,868,064.33

191,462,868,064.33

-

2.

-

PENGELUARAN PEMBIAYAAN

11,000,000,000.00

11,000,000,000.00

-

-

a.

Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintahan Daerah

11,000,000,000.00

11,000,000,000.00

 

PEMBIAYAAN NETTO

180,462,868,064.33

180,462,868,064.33

 

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA)

-

235,680,251,006.03

 

Jumlah SILPA 2017

191131200706.89

Jumlah SILPA 2016

324035821712.83

Jumlah SILPA 2015

271815559318.00

Jumlah SILPA 2014

148482661898.35

Jumlah SILPA 2013

96658146240.27

 

Sumber/Source : Badan Keuangan Kabupaten Ngawi/Financial office of Ngawi Regency

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1. Kesimpulan

          Pemanfaatan aset daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ngawi, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Pemanfaatan aset daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) belum optimal. Belum optimalnya pemanfaatan aset daerah Kabupaten Ngawi karena masih kurangnya pelaporan terhadap aset yang tidak dimanfaatkan dan kurangnya pencatatan atau inventarisasi terhadap aset yang dimanfaatkan, dan kurangnya tertib administrasi dalam inventarisasi aset, sehingga pengelola aset sendiri terkadang tidak mengetahui keberadaan asetnya dan kesulitan dalam menilai aset daerah yang akan dimanfaatkan. Dimana pemanfaatanya melalui sewa tanah, bangunan, yang optimal kepada PAD, selain itu pemerintah Kabupaten Ngawi belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dimana mengatur tentang tarif retribusi sewa aset yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga sehingga pemungutan terhadap retribusi daerah dapat di maksimalkan.

 

Rekomendasi

·         Pemerintah kabupaten Ngawi perlu memiliki sistem pengendalian yang terukur, agar dalam pengelolaan penerimaan daerah dapat dilakukan secara cermat, tepat dan hati-hati.

·         Pemerintah kabupaten Ngawiper lu melakukan penyederhanaan prosedur adminstrasi penerimaan daerah, baik dari PAD maupun dana perimbangan. Format pelaporan Dinas Pendapatan Ngawi perlu diperbaiki, dan konsisitensi pelaporan sedapat mungkin lebih diperhatikan, sebab sering tidak lengkap dan inkonsisten.

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Fitriani, Ni Luh Putu; Dwirandra, A.A.N.B. 2014. Penilaian Kinerja Keuangan Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Tahun 2007-2011. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 8.1. (2014): 211-227

Halim, Abdul, dan Kusufi, Muhammad Syam. 2014, Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah. Salemba Empat. Jakarta.

Halim, Abdul. 2007. Akuntansi Keuangan Daerah. Salemba Empat. Jakarta. Halim, Abdul. 2012. Akuntansi Keuangan Daerah. Salemba Empat. Jakarta

Harun. 2009. Reformasi Akuntansi dan Manajemen Sektor Publik di Indonesia. Salemba Empat. Jakarta.

Kelly, Joanne and John Wanna. 2000. New Public Management and The Politics of Government Budgeting. Journal International Public Management, 1v(2): hal: 12-20.

Kluvers, Ron. 2010. Mechanism of Accountability I Local Government. International Journal of Business and Management, 5v(7): hal: 50-58.

 Kurniati, Siti. 2012. Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah Sebelum dan Sesudah Krisis Ekonomi 2008. Skripsi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro. Semarang.

Liantino, Wita. 2018. Analisis Rasio Keuangan Daerah Dalam Menilai Kinerja Keuangan Pada Kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Aset Daerah (Bppkad) di Kota Surakarta. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Lubis, Putri Kemala Dewi. 2017. Analisis Rasio Keuangan Untuk Mengukur Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2011–2013. Volume 1. No. 1 Januari – Juni 2017

Mahmudi, 2007. Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. UPP STIM YKPN. Yogyakarta.

Nurhayati. 2015. Analisis Rasio Keuangan Untuk Mengukur Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos Vol.4 No.1 Januari 2015

Rahmawati, Ni Ketut Erna; Putra I Wayan. 2016. Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2010-2012. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana Vol.15.3. Juni (2016): 1767-1795

 http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151006072140-78-83043/bpk-sebut-kinerjakeuangan-lembaga-lebih-buruk.

http://radarmadiun.co.id./pemkab-ngawi-raih-opini-wtp-enam-kali.

https://silakan.ngawikab.go.id/loket/index.php/public/berita/d

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERTANIAN ORGANIK MENJADI PROGRAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN NGAWI